Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

PPKM Berlanjut, Mal Buka Sampai 17.00 dengan Kapasitas 25 Persen

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mengatakan mal boleh buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas mentok 25 persen.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi mal. Pada masa perpanjangan PPKM, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 mal diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Berikut teknis aturan operasional PPKM Level 4 untuk pelaku UMKM;

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Luhut Jelaskan 3 Pertimbangan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi. 

Sementara itu, teknis operasional PPKM Level 3 untuk pelaku UMKM pengaturannya sebagai berikut:

1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah 

2. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

 
Catatan redaksi: Berita ini sudah mengalami revisi judul dan isi. Berita sebelumnya berjudul "PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Buka Sampai 17.00 dengan Kapasitas 25 Persen"
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan