Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Kabupaten/ Kota di Luar Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 4

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.

Hal itu terkait pertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Covid-19 selama sepekan terakhir.

PPKM Level 4 hanya berlaku di sejumlah daerah saja.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 ke depannya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, atau di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 di Pulau Sumatera untuk Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan; Sumatera Barat yaitu Kota Padang; Riau yaitu Kota Pekanbaru; Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Baca juga: Syarat Jika PPKM Dilonggarkan, Pakar: Kasus Harian Turun Jadi 13 Ribu

Lalu, Jambi yaitu Kota Jambi; Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas; Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur; Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; Lampung yaitu Kota Bandar Lampung.

Sedangkan kriteria level 4 di Pulau Kalimantan untuk Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak; Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;

Lalu, Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tukang Bajaj di Kampung Melayu Merasakan Imbasnya

Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin.

Kriteria level 4 di Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram.

Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang.

Lalu, kriteria Level 4 di Pulau Sulawesi adalah Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan