Virus Corona
Warga Jakarta Diizinkan Makan di Tempat Saat Berkunjung ke Mall, Simak Syarat Masuk Mall Berikut Ini
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa berkunjung ke mall menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali:
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.
- Restoran, rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Atau satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
- Orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.
- Bioskop, tempat bermain anak, serta tempat hiburan yang ada di dalam mall ditutup.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.