Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Warga Jakarta Diizinkan Makan di Tempat Saat Berkunjung ke Mall, Simak Syarat Masuk Mall Berikut Ini

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pengunjung dan toko-toko yang sudah buka di Mall Cantral Park Jl. Letjen S Parman, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat Selasa (10/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan mulai di buka kembali. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa berkunjung ke mall menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.

- Restoran, rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Atau satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

- Orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.

- Bioskop, tempat bermain anak, serta tempat hiburan yang ada di dalam mall ditutup.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan