Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Perintah Jokowi Soal Harga Tes PCR Tak Digubris, Masih Ada RS di Jakarta yang Patok Tarif Tinggi

Masih ada sejumlah penyedia layanan swab test PCR yang mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.

Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Kemenkes Turunkan Biaya Tes PCR, Minggu (15/8/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).

Jokowi menerangkan, upaya penurunan harga PCR itu sebagai langkah pemerintah untuk memperbanyak testing. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini ingin hasil tes bisa keluar dalam 24 jam.

"Saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," kata Jokowi ketika itu.

Hampir sepekan instruksi dikeluarkan tapi masih ada sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta yang tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo soal batas tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Baca juga: Harga Tes RT-PCR Turun, Angkasa Pura I Yakin Trafik Penerbangan akan Meningkat

Berbagai cara dilakukan guna menetapkan tarif lebih mahal, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan.

Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan. Akan ada tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar.

Sebagai informasi, setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.

Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Namun, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar.

Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI.

Sehari setelah aturan itu berlaku, Kompas.com melakukan pengecekan secara acak ke sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta.

Hasilnya, masih ada sejumlah penyedia layanan swab test PCR yang mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.

Tak boleh ada biaya tambahan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan