Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Perintah Jokowi Soal Harga Tes PCR Tak Digubris, Masih Ada RS di Jakarta yang Patok Tarif Tinggi

Masih ada sejumlah penyedia layanan swab test PCR yang mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.

Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Kemenkes Turunkan Biaya Tes PCR, Minggu (15/8/2021) 

Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.

Menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR juga tak diperbolehkan. Abdul menegaskan, hal itu melanggar aturan.

"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," kata Abdul.

Abdul pun memastikan akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR ini.

"Itu nanti Dinas Kesehatan (provinsi) akan melakukan investigasi, pembinaan, dan tindakan," katanya.

Masih ada biaya tambahan

Namun, biaya tambahan ternyata masih ada di sejumlah klinik atau rumah sakit. Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar Rp 627.000 bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan tes PCR mandiri.

Seperti dikutip dari Kompas.com, klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun, Klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.

"Biaya dokternya Rp 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Resepsionis itu menjelaskan, pengguna jasa tes PCR bisa tidak dikenai biaya konsultasi dokter jika membawa sendiri surat keterangan dokter.

Branch Manager Prodia Cideng Ulul Azmi beralasan, konsultasi dokter itu diperlukan guna membaca hasil tes.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan