Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan di Masa PPKM Luar Jawa Bali: Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Swab

PPKM Level 4 diluar Jawa-Bali kembali diputuskan untuk diperpanjang mulai 7-20 September 2021 mendatang.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi perjalanan domestik menggunakan kereta api | Sejumlah penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh sedang melakukan vaksinasi di Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Pihak KAI Daop 4 Semarang hanya menyediakan sekitar 50 kouta vaksinasi setiap harinya. Penumpang yang akan vaksin cukup menunjukkan kode boking tiket dan disarankan melakukan vaksinasi H-1 sebelum keberangkatan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 4 diluar Jawa-Bali kembali diputuskan untuk diperpanjang mulai 7-20 September 2021 mendatang.

Terdapat aturan penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya adalah aturan mengenai perjalanan domestik.

Berdasarkan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menaati peraturan berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan hasil Tes Swab PCR H-2 sebelum keberangkatan, khusus untuk moda transportasi pesawat.

- Menunjukkan hasil Tes Swab Antigen H-1 khusus untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Hingga 20 September 2021

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah dengan status PPKM Level 4.

Bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan wajib memiliki kartu vaksin.

Diketahui kini terdapat 23 kabupaten kota yang berstatus Level 4 diluar Jawa Bali.

Kota tersebut di antaranya:

- Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Besar.

- Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal

- Provinsi Sumatera Barat: Kota Padang

Baca juga: Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2

- Provinsi Jambi: Kota Jambi

- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan