Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan di Masa PPKM Luar Jawa Bali: Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Swab

PPKM Level 4 diluar Jawa-Bali kembali diputuskan untuk diperpanjang mulai 7-20 September 2021 mendatang.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi perjalanan domestik menggunakan kereta api | Sejumlah penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh sedang melakukan vaksinasi di Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Pihak KAI Daop 4 Semarang hanya menyediakan sekitar 50 kouta vaksinasi setiap harinya. Penumpang yang akan vaksin cukup menunjukkan kode boking tiket dan disarankan melakukan vaksinasi H-1 sebelum keberangkatan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

- Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Kotabaru

- Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya

- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Mahakam Ulu

- Kalimantan Utara: Kabupaten Tarakan

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku 7-20 September 2021

- Sulawesi Selatan: Kota Makassar

- Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Poso

- Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Bolaang, Mongondow

- NTT: Kabupaten Kupang

- Papua Barat: Kabupaten Manokwari

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 Waktu Setempat

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat di 5 Wilayah Ini

Diberitakan sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.

Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.

Kabupaten/kota tersebut di antaranya:

- Banda Aceh: 58,47 persen

- Jambi: 65 persen

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan