Sabtu, 23 Agustus 2025

Solusi Sertifikat Vaksin Tak Muncul dan Data Bermasalah di PeduliLindungi, Ini Cara Memperbaikinya

Berikut solusi sertifikat vaksin dan data bermasalah di PeduliLindungi.id. Unduh sertifikat melalui laman tersebut dengan mudah.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Pemerintah melaporkan, hingga Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu sebanyak 33.357.249 orang atau 16,02 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 59.426.934 orang atau 28,53 persen. Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang. Tribunnews/Irwan Rismawan 

7. Tunggu balasan dari admin.

Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfi dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.

Setelah mengirim email tersebut, masyarakat perlu menunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari keluhannya.

Jika sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia, maka bisa dilakukan pengecekan di situs atau aplikasi PeduliLindungi.id.

Jika masih menemui kesulitan, maka dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui:

  • Nomor hotline 1500-567;
  • SMS 081281562620;
  • Faksimili (021) 5223002, 52921669, atau;
  • Alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Sebagai tambahan informasi, berikut cara melihat dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id

Cara Melihat dan Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman PeduliLindungi.id

Ada beberapa langkah mudah yang dapat Anda lakukan untuk mengunduh sertifikat vaksin secara online.

1. Buka website pedulilindungi.id;

2. Klik tombol Login/Register yang terdapat di pojok kanan atas website;

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK);

4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan;

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan;

6. Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas;

7. Lalu klik Sertifikat Vaksin Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan