Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Daerah yang Terancam Naik Level PPKM Bila Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19

Pemerintah memasukan cakupan vaksinasi ke dalam indikator penentuan level PPKM.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi pelaksanaan PPKM. Pemerintah memasukan cakupan vaksinasi ke dalam indikator penentuan level PPKM. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memasukan cakupan vaksinasi ke dalam indikator penentuan level PPKM.

Hal itu diatur ddalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.42/2021 tentang tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit, Selasa (14/9/2021).

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” bunyi Inmendagri tersebut.

Sebelumnya indikator penentuan level PPKM terdiri dari laju penularan dan respon kesehatan.

Ada tiga aspek yang dilihat dalam indikator laju penularan yaitu jumlah kasus konfirmasi, perawatan di RS, dan kematian.

Baca juga: Tanggulangi Covid-19, Masyarakat Diajak Menjaga Pola Hidup Sehat

Begitu pula dengan respon kesehatan yang juga dilihat dari tiga aspek yaitu besarnya positivity rate, kemampuan tracing, dan Bed Occupancy Ratio (BOR).

Adapun ketentuan target vaksinasi yang harus dicapai dalam aturan Inmendagri tersebut yakni:

a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen;

b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Untuk kabupaten/kota yang pada pekan lalu dan pekan ini tetap berada di level 2 diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target-target vaksinasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Muhadjir Effendy Ungkap Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Penderita TB, HIV, Hingga Stunting

Jika tidak tercapai maka kabupaten/kota level 2 tersebut akan dinaikan level PPKM-nya menjadi level 3.

“Untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 pada Inmendagri No.39/2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021 akan diberikan waktu dua minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b. Dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam dua minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3,” isi diktum kedua huruf C Inmendagri tersebut.

Daerah di Jawa-Bali yang pada pekan lalu dan pekan ini berada di level 2 dan terancam naik level jika tidak mencapai target vaksinasi yang ditetapkan, yakni:

1. Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan