Sabtu, 6 September 2025

Penanganan Covid

ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Aturan wilayah yang ditetapkan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 1 dan level 2 lingkup Luar Jawa-Bali.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Corona 

- Seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen

(kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)

d. Pasar tradisional, dll

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

e. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum 

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

- Rumah makan/restoran kafe: kapasitas sebesar 50 persen, jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat

- Makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat

- Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam

f. Pusat perbelanjaan/mall

- Wilayah Zona Hijau jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

- Wilayah Zona Kuning jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, jam operasional sampai Pukul 17.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Bioskop wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen, pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk dan ilarang makan dan minum 

Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3

g. Kegiatan konstruksi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan