Sabtu, 6 September 2025

Penanganan Covid

ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Aturan wilayah yang ditetapkan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 1 dan level 2 lingkup Luar Jawa-Bali.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Corona 

- Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

h. Kegiatan ibadah

- Wilayah Zona Hijau, 75 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

-  Wilayah Zona Kuning, 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Merah, 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

i. Kegiatan area publik 

- Wilayah Zona Hijau diizinkan dibuka, kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

- Wilayah Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

j. Kegiatan seni, budaya dan sosial

- Wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku 5-18 Oktober 2021

k. Resepsi pernikahan

- Wilayah Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

- Wilayah selain Zona Hijau, diizinkan 25 persen kapasitas.

l. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan

- Wilayah Zona Hijau dan Kuning, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 25 persen.

- Wilayah pada Zona Oranye dan Merah, ditutup untuk sementara.

m. Penggunaan transportasi umum

- Beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan