Penanganan Covid
ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Aturan wilayah yang ditetapkan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 1 dan level 2 lingkup Luar Jawa-Bali.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
- Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
h. Kegiatan ibadah
- Wilayah Zona Hijau, 75 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Wilayah Zona Kuning, 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Merah, 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
i. Kegiatan area publik
- Wilayah Zona Hijau diizinkan dibuka, kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wilayah Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
j. Kegiatan seni, budaya dan sosial
- Wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku 5-18 Oktober 2021
k. Resepsi pernikahan
- Wilayah Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
- Wilayah selain Zona Hijau, diizinkan 25 persen kapasitas.
l. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan
- Wilayah Zona Hijau dan Kuning, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 25 persen.
- Wilayah pada Zona Oranye dan Merah, ditutup untuk sementara.
m. Penggunaan transportasi umum
- Beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)