Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

PDPI Upayakan Penanganan Penyintas Long Covid-19 dapat Ditanggung BPJS

Erlina Burhan menuturkan saat ini penanganan dan perawatan long Covid-19 belum dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

DOK BNPB
Erlina Burhan, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) 

Gejala dan keluhan dapat juga berupa gangguan saluran cerna baik diare maupun konstipasi dan “acid reflux”, juga bisa sakit kepala, gangguan memori, nyeri sendi, nyeri otot, neuralgia, bentuk alergi baru, gangguan tidur, berdebar debar dan juga telinga berdenging atau gangguan pendengaran lainnya.

Keempat, gejalanya bisa bersifat baru muncul, atau langsung muncul sesudah pulih dari keadaan akut serangan COVID-19 dan bisa juga menetap saja sejak awal sakit COVID-19 sampai beberapa bulan kemudian.

Serta terakhir, gejala dan keluhan dapat berfluktuasi berat dan ringan, serta sementara hilang dan lalu datang lagi, seperti kambuh begitu.

"Dengan lebih jelas definisinya maka akan lebih jelas juga penanganan kliniknya. Kita tahu, long Covid juga punya aspek ekonomi dan asuransi kesehatan, khususnya apakah keluhan-keluhan yang ada akan dapat ditanggung asuransi dan atau akan dapat menjadi alasan untuk gangguan pekerjaan yang akan dialami pasiennya," ungkap Prof Tjandra.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan