Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

PDPI Upayakan Penanganan Penyintas Long Covid-19 dapat Ditanggung BPJS

Erlina Burhan menuturkan saat ini penanganan dan perawatan long Covid-19 belum dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

DOK BNPB
Erlina Burhan, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Erlina Burhan menuturkan saat ini penanganan dan perawatan long Covid-19 belum dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Padahal keluhan long Covid masih banyak dirasakan oleh penyintas.

Untuk itu, pihaknya tengah mengupayakan
perawatan bagi penyintas agar dapat ditanggung BPJS.

"Saat ini long Covid-19 belum dijamin BPJS. Kalau long Covid-19 ada di buku pedoman maka bakal di-endorse Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan ditanggung BPJS," ungkap Erlina dalam agenda pelatihan media terkait obat dan vaksin di masa pandemi Covid-19 yang diikuti secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Strategi Vaksinasi, Obat Covid-19, dan Prokes Ketat Menjadi Kunci Turunkan Pandemi Jadi Endemi

Pihaknya kini sedang menyusun protokol terkait long Covid-19 sebagai masukan untuk revisi pedoman yang baru.

"Kami sedang persiapkan protokolnya sehingga diakui oleh Kemenkes dan akan ditanggung BPJS. Sudah ada pembicaraan ke situ," ujar Dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.

Terpisah, Guru Besar FK Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama Guru menyarankan perlu ada mekanisme keuangan agar pasien pasca Covid atau long Covid terus mendapat penangangan medik yang baik.

"Tanpa harus terbebani biaya yang tidak dapat dia tanggung, ini sesuai dengan prinsip Universal Health Care (UHC) yang dianut dunia," jelas Prof Tjandra dalam siaran pers yang diterima, Senin (18/10/2021).

Mengenal Long Covid-19

WHO sendiri telah mengumpulkan pendapat para pakar dari berbagai negara dalam bentuk Konsensus Delphi untuk membuat definisi keadaan ini, dan dipublikasi pada 6 Oktober 2021.

Dalam publikasi WHO itu ada lima pengertian tentang Long Covid atau dalam publikasi ini disebut sebagai Post Covid.

Pertama, kondisi pasca Covid-19 dapat terjadi pada seseorang dengan status probable atau terkonfirmasi COVID-19.

Kedua, biasanya keluhan terjadi setelah 3 bulan dari awal gejala penyakit Covid-19 dan biasanya lama keluhan berlangsung sekitar 2 bulan, serta tidak dapat diterangkan penyebab keluhannya selain yang mungkin sebagai pasca Covid ini.

Ketiga, gejala dan keluhan yang biasa timbul adalah rasa lemah fatigue, sesak nafas dan gangguan kognitif yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari.

Keluhannya dapat dalam berbagai bentuk yang amat luas variasinya, seperti nyeri perut, gangguan menstruasi, gangguan penciuman / pengecap, gelisah (“anxiety”), penglihatan kabur, nyeri dada, batuk, depresi, pusing dan demam hilang timbul.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan