Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Menparekraf: Tetap Ada Aturan Khusus

Sandiaga Uno menyatakan pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 yang dibatalkan dengan peraturan khusus saat Nataru.

Istimewa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 yang dibatalkan dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu imbas dari kebijakan tersebut, ia mengatakan warga tetap diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.

"Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus," ujar Sandiaga kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Sandiaga menjelaskan warga boleh melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 jika sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing.

“Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan," ujarnya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan Kemenparekraf juga mengeluarkan surat edaran tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai arahan Presiden dan situasi terkini berkaitan dengan kasus Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Anggota Komisi V DPR: Tetap Waspada Jangan Buat Kebijakan yang Plin-plan

Salah satu isi surat edaran tersebut melarang penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur Nataru. Kapasitas mal dan restoran juga dibatasi 75 persen.

Surat edaran tersebut merupakan panduan dari Kemenparekraf. Selama periode liburan Nataru, pemerintah menyatakan tak akan ada penyekatan tetapi hanya pembatasan.

"Mengenai pergerakan, sesuai siklus yang terjadi di setiap libur besar, terjadi peningkatan mobilitas. Kita lihat dalam dua minggu terakhir, untuk beberapa daerah sudah di atas ambang batas base lines. Kita lihat jangan sampai terjadi penumpukan wisatawan di destinasi," jelas Sandiaga.

Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3

Keputusan dibatalkannya PPKM saat Nataru itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Lantas apa alasan pemerintah tak jadi menerapkan aturan PPKM Level 3 secara serentak di Indonesia?

Baca juga: DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak

Baca juga: PPKM Non Jawa-Bali Diperpanjang 7 sampai 23 Desember 2021

Menurut Luhut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan