Virus Corona
Satgas Covid-19: Karantina Terpusat Gratis Hanya Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan jika tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas karantina terpusat
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan jika tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.
Hanya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri.
Beberapa orang di atas yang boleh mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.
Ketentuan mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin G.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto mengatakan pada masyarakat yang bukan kriteria di atas, dipersilahkan menjalani karantina yang telah direkomendasikan Satgas Covid-19.
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam siaran persnya (Selasa, 21/12/2021).
Baca juga: Cegah Omicron Menyebar, Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Karantina Menjadi 14 Hari
Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.
Sebagian besar mereka adalah pekerja migran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Penumpukan penumpang dari luar negeri tidak dapat terelakkan. Hal ini dikarenakan kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan.
Selain itu ada proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat yang cukup panjang.
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Perjalanan Luar Negeri Meningkat
Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.
Sejak Minggu (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Baca juga: Terlibat Proses Kabur Rachel Vennya dari Karantina, POM AU Tahan Dua Oknum TNI AU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-bidang-komunikasi-publik-satgas-penanganan-covid-19-hery-trianto.jpg)