Senin, 8 Juni 2026

Virus Corona

Satgas Covid-19: Karantina Terpusat Gratis Hanya Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan jika tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas karantina terpusat

Tayang:
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Tangkapan Layar Youtube Tv One
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto dalam program Tv One, Rabu (7/7/2021). 

Selain itu tentunya memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian atau lembaga BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved