Virus Corona
Satgas Covid-19: Karantina Terpusat Gratis Hanya Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan jika tidak semua orang bisa mendapatkan fasilitas karantina terpusat
Selain itu tentunya memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian atau lembaga BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-bidang-komunikasi-publik-satgas-penanganan-covid-19-hery-trianto.jpg)