Sabtu, 23 Agustus 2025

Penanganan Covid

Catatan DPR untuk Vaksin Booster, Mulai Pembiayaan hingga Jaminan Halal

Vaksin booster diletakkan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehata

Tribunnews/Jeprima
Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 booster dari Moderna kepada tenaga kesehatan Siloam Hospitals di kawasan Tangerang, Banten, Rabu (11/8/2021). Tenaga kesehatan Siloam Hospitals menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi Covid-19 sehingga dapat memperkuat antibodi atau sebagai booster. Vaksinasi booster atau dosis ketiga dari Moderna untuk para tenaga kesehatan Siloam Hospitals itu sudah dilaksanakan sejak Selasa (10/8/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI memberikan sejumlah catatan terkait dengan proses registrasi lima merek vaksin Covid-19 yang akan diputuskan pekan depan sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Proses registrasi kelima merek vaksin yang telah dilakukan BPOM itu adalah merk Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/ Vaksin PT Bio Farma, Zifivax dan Sinopharm.

"Terkait kebijakan booster tahun 2022 yang mau diputuskan minggu depan, kami sampaikan beberapa catatan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, vaksin booster diletakkan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pemberian Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Kriteria dan Daftar Harganya

Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima
Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Di mana pelaksanaannya dilakukan bersama dengan mitra fasilitas kesehatan.

Melki mengungkapkan, ada peserta vaksin yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Selain itu ada yang mandiri, baik membayar sendiri atau oleh perusahaan atau orang lain.

"Kategori mandiri tentu gotong-royong membantu pemerintah dengan membayar sendiri vaksin boosternya, sedangkan warga negara yang kepesertaan BPJS Kesehatan dibayar Negara maka boosternya dibayar Negara," tuturnya.

Baca juga: Vaksin booster di Indonesia dimulai 12 Januari 2022 di tengah kenaikan kasus varian Omicron - gratis atau berbayar?

Selanjutnya, jenis vaksin yang akan pakai merupaan vaksin dalam negeri dan atau vaksin impor yang sudah teruji efikasi vaksinnya.

Berikut vaksin buatan dalam negeri dan masuk kategori halal sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Penggunaan vaksin halal ini dipertegas oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dan Penangungjawab KPCPEN Jawa-Bali Luhut B Panjaitan.

"Produk dalam negeri, vaksin nusantara dan vaksin merah putih, atau bisa juga vaksin impor kategori halal yang produk akhirnya dibuat di Indonesia," kata Melki.

Baca juga: Vaksin Booster Dilakukan Mulai 12 Januari 2022, Masyarakat Wajib Penuhi Tiga Syarat

Dengan penekanan, lanjut dia, ke semua vaksin yang akan digunakan sebagai booster tersebut harus tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) BPOM dan sertifikat halal MUI dan PBNU.

"Kategori halal MUI dan PBNU yakni sinovac dan Zifivax," demikian Melkiades yang juga politisi Golkar.

Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya mengungkapkan ada 5 merek vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan