Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik

Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia bisa dihapuskan per 1 April 2022 mendatang.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) selesai menjalani isolasi (karantina) terpusat di Rusun Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, (7/1/2022). 

Sementara bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, mereka tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.

Luhut juga menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.

Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN

Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron.

Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.

"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.

Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.

Menurut Luhut, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.

Berita terkait virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan