Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA

Berikut daftar terbaru pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)baik WNI maupun WNA untuk memasuki wilayah Indonesia.

AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022. - Berikut daftar pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNI dan WNA. 

1. Tanjung Benoa, Bali;

2. Batam, Kepulauan Riau;

3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

4. Bintan, Kepulauan Riau; dan

5. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat;

2. Entikong, Kalimantan Barat; dan

3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Syarat dan Ketentuan bagi PPLN

Syarat dan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik WNI maupun WNA sewaktu memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, sesuai SE Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan