Virus Corona
Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA
Berikut daftar terbaru pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)baik WNI maupun WNA untuk memasuki wilayah Indonesia.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Nuryanti
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022. - Berikut daftar pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNI dan WNA.
iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) WNA berusia 12 - 17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Aturan selengkapnya bagi PPLN dapat dilihat pada tautan berikut ---> SE No. 7 Tahun 2022
(Tribunnews.com/Yurika)