Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Mulai Besok, Karantina bagi Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari

Airlangga memastikan orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri akan langsung diisolasi jika positif Covid-19 saat dites.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI)yang usai menjalani isolasi (karantina) terpusat 10 hingga 14 hari di Rusun Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, (7/1/2022). Setiap WNI dan WNA yang pulang dari luar negeri wajib menjalani isolasi/karantina terpusat dimana jumlah waktunya tergantung dari negara yang habis dikunjunginginya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal durasi karantina jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk dikurangi.

Dia menyebut kasus umrah rata-rata sebesar 47 persen.

"Arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Adapun  aturan tersebut, dikatakan Airlangga, berlaku mulai besok.

"Mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru, pengaturan teknisnya," ucapnya.

Meski begitu, Airlangga memastikan orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri akan langsung diisolasi jika positif Covid-19 saat dites.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Ketentuan tersebut mulai berlaku per 1 Maret 2022. 

Baca juga: Mulai Besok Tak Ada Lagi Karantina Bagi Wisman di Bali, PPLN Dikenakan Visa on Arrival

"Setelah mendengarkan masukan dari para pakar dan juga menganalisa data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintahan akan memberlakukan  karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu, (27/2/2022).

Selain itu pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Ujicoba direncanakan dimulai pada 14 Maret mendatang. Meski tanpa karantina PPLN yang datang ke Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali-bagi WNI. 

Selain itu PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster. 

PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar Hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

"PPLN  kembali melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing," katanya.

Luhut mengatakan event internasional yang berlangsung di Bali pada masa uji coba tanpa karantina tersebut akan memberlakukan ketentuan wajib tes antigen kepada peserta setiap hari tanpa kecuali.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan