Virus Corona
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 2-15 Agustus 2022.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Daryono
Berikut ini aturan yang berlaku di wilayah PPKM level 1:
1. Mal dan Bioskop
Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian, untuk pengunjung usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara pengunjung anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk.
Baca juga: Hasil Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 BUMN Bio Farma: KIPI Ringan
2. Kantor
Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kafe, Restoran/Rumah Makan
Kafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Adapun restoran/rumah makan, kafe yang jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen).
4. Resepsi