Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 2-15 Agustus 2022.

Editor: Daryono
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022. 

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan berkapasitas maksimal 100 persen.

Pengunjung mendatangi kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, yang merupakan destinasi wisata favorit, Selasa (5/7/2022). Protokol kesehatan masih diterapkan kepada pengunjung Pasar Lama Tangerang di tengah peningkatan status PPKM ke level 2, untuk cegah penyebaran Covid-19.
Pengunjung mendatangi kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, yang merupakan destinasi wisata favorit, Selasa (5/7/2022). Protokol kesehatan masih diterapkan kepada pengunjung Pasar Lama Tangerang. (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

5. Kegiatan Keagamaan

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu).

Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan PPKM Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik

Aturan PPKM Luar Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Widya Lisfianti, WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan