Kamis, 28 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berlaku hingga 9 Januari 2023

Aturan PPKM Level 1 periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Aturan ini berlaku hingga 9 Januari 2023 sesuai Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022.

Kolase TribunNewsmaker
ilustrasi pakai masker - Berikut ini aturan PPKM Level 1 periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

3. Supermarket

Sektor ekonomi seperti supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan beroperasi normal.

Outlet kesehatan seperti apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Pakar di China Sebut Covid-19 Sudah Mereda, Kota-kota Besar Cabut Lockdown

Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Financial Express)

4. Mal dan pusat perbelanjaan

Sektor ekonomi dan hiburan seperti mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga 100 persen.

Khusus untuk pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Arena hiburan seperti tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

5. Bioskop

Mal dan pusat perbelanjaan yang menyediakan bioskop diizinkan buka hingga 100 persen kapasitas.

Pengunjung yang boleh masuk ke bioskop hanya mereka yang berkategori hijau.

Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.

6. Restoran dan rumah makan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan