Penanganan Covid
Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berlaku hingga 9 Januari 2023
Aturan PPKM Level 1 periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Aturan ini berlaku hingga 9 Januari 2023 sesuai Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Operasional di restoran dan rumah makan sudah boleh dibuka maksimal 100 persen kapasitas.
Syarat untuk mengakses lokasi ini adalah menerapkan protokol kesehatan dan screening aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, jam operasional juga dibuka hingga malam hari seperti hari biasa.
7. Tempat wisata
Kegiatan pariwisata sudah diperbolehkan buka maksimal 100 persen pengunjung.
Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
Sama seperti di bioskop, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
Baca juga: Antony Blinken: Pemerintahan Biden Dukung Aksi Unjuk Rasa Terkait Penguncian Ketat Covid-19 di China

8. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.
9. Transportasi umum
Untuk operasional transportasi umum menyesuaikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh harus mengikuti aturan Satgas Covid-19.
10. Resepsi pernikahan
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
Selain itu, tamu undangan wajib menerapkan protokol kesehatan.
*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPKM Level 1