Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Perjalanan Kebijakan PPKM yang Resmi Dicabut per Hari Ini hingga Perbedaan dengan PSBB

Inilah perjalanan kebijakan PPKM yang resmi dihentikan pada mulai Jumat (30/12/2022) hari ini hingga perbedaan dengan PSBB.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Inilah perjalanan kebijakan PPKM yang resmi dihentikan pada mulai Jumat (30/12/2022) hari ini hingga perbedaan dengan PSBB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022) hari ini.

Pengumuman pencabutan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi pers di channel YouTube Sekretariat Negara.

"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022."

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.

Perlu diketahui, kebijakan PPKM dimunculkan sebagai langkah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, PPKM pertama kali dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Pemerintah Cabut PPKM, DPR Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebih

Saat itu ada tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan kebijakan PPKM.

Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Namun, dengan seiring berjalannya waktu serta penyesuaian keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan.

Mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga ke skala Nasional.

Selain itu, istilah-istilah PPKM mulai bermunculan.

Misalnya PPKM jilid pertama kemudian berubah menjadi PPKM jilid kedua, PPKM berbasis Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM berbasis level.

Sejumlah istilah ini ditentukan berdasarkan parameter pembeda yang dirincikan sehingga menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.

Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Masker Tetap Dipakai dan Bansos Dilanjutkan pada 2023

Dikutip dari Kompas.com, PPKM berfokus pada pembatasan kegiatan di sejumlah sektor.

Yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan