Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Perjalanan Kebijakan PPKM yang Resmi Dicabut per Hari Ini hingga Perbedaan dengan PSBB

Inilah perjalanan kebijakan PPKM yang resmi dihentikan pada mulai Jumat (30/12/2022) hari ini hingga perbedaan dengan PSBB.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Inilah perjalanan kebijakan PPKM yang resmi dihentikan pada mulai Jumat (30/12/2022) hari ini hingga perbedaan dengan PSBB. 

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan dalam setiap pelaksanaan PPKM yang bertujuan untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Sebelum adanya PPKM, pemerintah pernah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat awal munculnya pandemi Covid-19.

PSBB pertama kali diumumkan pada 31 Maret 2020.

Baca juga: Jokowi Janjikan Keppres Penghentian PSBB-PPKM Terbit Minggu Ini

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang tengah terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Kebijakan PSBB tersebut diambil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Setelah mengumumkan terdapat kebijakan PSBB itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan