Rabu, 27 Agustus 2025

FGD KLHK Bahas Tinjauan Perspektif DPD RI Dapil Kalimantan Dalam Pengembangan Food Estate

Pusat pengembangan industri pangan (food estate) adalah pilihan yang digunakan untuk pengembangan eks PLG di Kalimantan Tengah

Editor: Content Writer
Humas KLHK

Karena program ini merupakan proyek yang cukup besar, sehingga membutuhkan pengawasan yang baik sehingga terbebas dari adanya praktek KKN yang akan mengakibatkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal.

Dirinya berharap program ini bisa berhasil dan bisa mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah lainnya, Habib Said Abdurrahman Mendukung program food estate.

Diharapkan transmigrasi yang dilakukan bisa berhasil dengan memperhatikan keahlian dan penguasaan teknologi unggul oleh transmigran.

Anggota DPD RI yang juga dari Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyatakan bahwa, berbicara tentang food estate berarti tidak hanya berbicara tentang beras, tetapi berbicara tentang pangan lainnya seperti sayur, buah, perikanan perkebunan dan yang lainnya.

Ketua Komite I DPD ini mengusulkan agar nama PSN ini adalah sustainable food estate. Selanjutnya, Teras Narang juga menekankan perlunya segera dibuat alas legal sebagai dasar berbagai pihak dalam melaksanakan program food estate ini.

Pada akhir FGD, Wamen Alue mencatat seluruh masukan dari para Anggota DPD RI Dapil Kalimantan.

“Pertama saya melihat bahwa bapak ibu mendukung adanya sustainable food estate yang akan dikembangkan di Kalimantan Tengah dalam rangka untuk mendukung kedaulatan dan ketahanan pangan, serta pengelolaan lahan yang tidak optimal selama ini. Kita dapat mengoptimalkan pengelolaannya dan menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan akibat ditelantarkan,” ujar Wamen Alue Dohong.

Beberapa catatan yang didapat dalam FGD pagi ini antara lain sebagai berikut:

(1) Perlu adanya kehati-hatian dalam pengelolaan gambut dan hidrologi utamanya terkait sistem drainase yang bisa berpotensi untuk menyebabkan kekeringan di lahan gambut sehingga rentan terbakar.

(2) Perlu pelibatan secara maksimal masyarakat, petani lokal, kaum millennial-profesional, investor/pengusaha dan para ahli setempat.

(3) Perlu koordinasi dan kolaborasi kuat lintas sektor, antar K/L pusat dengan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota dan para pihak lainnya.

(4) Program food estate diharapkan membuka peluang investasi, kesempatan kerja, perkembangan wilayah baru, khususnya untuk masyarakat dan pengusaha setempat.

(5) Diharapkan, transmigrasi yang akan didatangkan adalah dalam rangka menutupi kekurangan seandainya pasokan petani, kaum millennial-professional dari lokal kurang atau tidak tersedia dengan cukup. Diharapkan tenaga transmigran yang akan didatangkan adalah tenaga profesional dan menguasai teknologi sehingga dapat terjadi transfer dan alih teknologi dengan masyarakat lokal.

(6) Diperlukan program pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk petani lokal setempat termasuk dukungan teknologi, ketrampilan teknis dan dukungan sarana produksi pertanian.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan