Komite II DPD RI Beberkan Permasalahan UU SP3K
Komite II DPD RI akan mengajukan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K.
Editor:
Content Writer
dok. DPD RI
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Pembahasan RUU inisiatif tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (15/3).
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia Mulyono Machmur mengatakan jika paradigma baru penyuluh pertanian harus berupa jasa informasi, lokalita, berorientasi agribisnis, pendekatan kelompok, fokus kepentingan petani, pendekatan humanisti-egaliter, profesional, akuntabel, dan memuaskan petani.
“Yang masih sangat jauh itu memuaskan petani. Kalau penyuluh di bawah dinas, hanya merintah-merintah dan mengamankan program dari dinas,” jelasnya. (*)
Berita Terkait