LaNyalla Rinci Poin Penting dalam RUU Pelayanan Publik Inisiatif DPD RI
RUU inisiatif DPD RI ini juga mengatur afirmasi kepada kelompok rentan dalam bab khusus.
Editor:
Content Writer
LaNyalla menambahkan, terdapat juga soal penyelesaian pengaduan dan ganti rugi sebab pengaduan yang selama ini dirasakan tidak ringkas dan sederhana. RUU pun menyederhanakan penguatan Ombudsman sebagai Lembaga Pelaksana Ajudikasi Khusus.
“Demikian pula untuk pelayanan yang berbayar, maka masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk mendapatkan ganti rugi,” tutur LaNyalla.
DPD RI telah menyetujui RUU tentang Pelayanan Publik dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, 16 Juli lalu.
RUU usul inisiatif DPD RI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 dan diharapkan dapat dibahas oleh DPR bersama Pemerintah pada tahun 2022 sebagai Prolegnas Prioritas 2022. (*)