Hasan Basri Sampaikan Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Harmonisasi Pembentukan Perda
Salah satu materi muatan Perda yang dapat diterapkan metode Omnibus Law adalah terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Editor:
Content Writer
Lebih lanjut, anggota BULD DPD RI tersebut menilai tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk menyelaraskan peraturan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
“Maksud dari pengharmonisasian ini sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlapping), hal ini merupakan konsekuensi dari adanya hierarki peraturan perundang-undangan,” tutup HB. (*)