Komite IV Tantang Ide Out of The Box calon anggota BPK RI
Komite IV DPD RI lanjutkan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI masa bakti 2022-2027
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite IV DPD RI lanjutkan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa bakti 2022-2027 di komplek Senayan pada 15/02/2022. Pada hari kedua kegiatan tersebut, hadir dari pihak pimpinan Komite IV Sukiryanto, Darmansyah Husein, Casytha Kathmandu dan Novita Anakotta. Sedangkan anggota Komite IV DPD RI hadir baik secara fisik maupun non fisik.
Fit and proper hari kedua ini terdiri dari dua sesi. Sesi kedua dipimpin oleh Sukiryanto. Dalam sambutannya, Sukiryanto selaku Ketua Komite IV DPD RI mengungkapkan “Acara hari ini dilakukan secara hybrid baik online maupun offline mengingat peningkatan kasus Covid-19 akhir-akhir ini, ” terang Sukiryanto.
Pada sesi 2 ini, uji kelayakan diikuti oleh calon anggota BPK RI yakni Kristiawanto, Kukuh Prionggo, dan Rachmat Manggala Purba.
Paparan pertama disampaikan oleh Kristiawanto dengan judul paparan Hubungan Lembaga DPD RI dan BPK RI. Seperti paparan calon anggota BPK lainnya, paparan dimulai dengan penjabaran hubungan DPD RI dan BPK RI. Kristiawan mengemukakan setidaknya ada empat jenis hubungan antara. BPK dan DPD RI. Pertama sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah kepada DPD dalam pelaksanaan APBN/D, kedua memperkuat fungsi pengawasan dan kontrol legislatif terhadap Keuangan Negara.
Kemudian ketiga hasil pemeriksaan BPK diserahkan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan DPD kepada DPR tentang RUU APBN dan keempat sebagai representasi kepanjangan tangan dari konstituen di daerah dalam memperjuangkan aspirasi. Terkait dengan hubungan BPK dan DPD, Kristiawan mengungkapkan posisi DPD sangat penting dengan perspektif representatif daerah.
“Dalam satu provinsi anggota DPD hanya ada 4 anggota, sedangkan DPR lebih dari empat,” lanjut Rachmat.
Pada akhir paparannya, Rachmat menyarankan ke depan BPK RI perlu membangun kerja sama lebih nyata dengan DPD RI terhadap penggunaan APBN di daerah dalam rangka meminimalisir kebocoran anggaran dalam bentuk MoU atau peraturan bersama dalam pengawasan keuangan daerah.
Kemudian, paparan kedua disampaikan oleh Kukuh Prionggo. Fokus paparan Kukuh fokus pada hubungan kelembagaan BPK RI dengan DPD RI dalam rangka optimalisasi kinerja sumber daya pelaksanaan program kepaniteraan kerugian negara atau daerah serta pengembangan dan pelayanan hukum di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Lebih teknis, Kukuh mengatakan, “Terkait dengan hubungan kelembagaan antara BPK RI dan DPD RI, DPD RI memilik fungsi dan wewenang untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, baik dari sisi kuantitatif maupun kualitatif.”
Kukuh menaruh harapan besar terhadap BPK. “Saya sangat berharap BPK menjadi Panglima Hukum di bidang Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan 3 (tiga) paket UU Keuangan Negara dan UU BPK,” harap Kukuh.
Harapan kedua, BPK sebagai Panglima Hukum dibidang Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara tentu tidak terlepas dari peran DPD RI khususnya Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai mitra BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan.
Memasuki paparan ketiga -yang merupakan paparan terakhir dari calon anggota BPK RI- calon anggota BPK Rachmat Manggala Purba membawa paparan bertajuk sinergi BPK dengan DPD dalam mewujudkan peran strategis BPK untuk dapat memberi nilai dan manfaat bagi rakyat Indonesia.
Rachmat mengemukakan sinergi BPK dengan DPD dilakukan melalui upaya konsultasi secara intensif terkait Hasil Pemeriksaan BPK, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester BPK dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. “Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara secara akuntabel dan transparan,” papar Rachmat.
Menanggapi paparan calon anggota BPK, anggota Komite IV DPD RI menindaklanjuti dengan pertanyaan lebih mendalam.
Senator Edwin asal Riau mengemukakan pertanyaan kepada ketiga calon terutama terkait dengan lagkah konkret perwujudan visi dan misi BPK. “Pak Kristiawanto, apa saja tahapan dan langkah konkret membangun BPK sesuai dengan visi-misinya? Kemudian kepada Pak Kukuh, pemerintah daerah (banyak) mendapatkan opini WTP namun kepala daerahnya tertangkap (korupsi). Mengapa hal tersebut bisa terjadi?” tanya Edwin.