Ketua DPD Usulkan Syarat Calon Anggota DPD Minimal S1 dan Pernah Jadi Kepala Daerah
Ketua DPD RI Sultan usulkan calon anggota DPD wajib minimal S1/D4 dan pernah menjabat sebagai kepala daerah demi perkuat peran lembaga senat.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan agar syarat menjadi calon anggota lembaga yang dipimpinnya perlu dibatasi khusus bagi tokoh daerah yang pernah menjadi pejabat negara dan Kepala Daerah serta pendidikan terakhir minimal Sarjana S1/D4.
Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speech dalam acara "Dialog Kenegaraan" dalam Hari Ulang Tahun DPD RI ke-21 di Loby Gedung Nusantara V komplek MPR DPR DPD Jakarta pada Selasa (30/09/2025).
Menurutnya, bakal calon anggota DPD RI yang akan mendaftar ke KPU untuk berkontestasi dalam Pemilu perlu difilter atau dibatasi, agar calon yang ditawarkan ke masyarakat memiliki rekam jejak pengabdian, wawasan kebangsaan yang luas, dan kapabilitas yang ideal.
"Tentunya kami sangat memahami bahwa semua warga Negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih Dan dipilih dalam Pemilu. Namun dalam perjalanan demokrasi kita, ada saat di mana bangsa ini mulai menyadari perlunya melakukan reformasi politik dan penguatan lembaga demokrasi, seperti yang menjadi visi "Asta Cita" Presiden Prabowo," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (17/09).
Mantan aktivis KNPI itu mengungkapkan, upaya penguatan lembaga DPD RI adalah bagian penting dalam proses konsolidasi demokrasi. Sehingga iaberpandangan bahwa DPD memiliki tanggung jawab untuk mulai berbenah dan meningkatkan kepasitas secara internal.
"DPD RI adalah lembaga Senat yang semestinya memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan. Tapi jika semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi anggota Senat tanpa mekanisme recruitment yang ketat, maka lembaga ini akan semakin tidak diperhitungkan," tegasnya.
Baca juga: DPD Luncurkan Program Senator Peduli Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Berkelanjutan di Kupang
Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa aturan syarat calon anggota DPD tentu akan disesuaikan dengan tugas pokok dan tanggung jawab DPD sebagai representasi daerah. Tentunya harus memiliki wawasan kebangsaan serta ketatanegaraan, berpengalaman atau pernah mengabdian dalam pengembangan otonomi daerah.
"Syarat calon anggota DPD RI mungkin dikhususkan pada mereka yang pernah mengabdi sebagai pejabat negara dan pernah menjadi Kepala Daerah. Tentunya tidak pernah divonis oleh pengadilan sebagai narapidana," urainya.
Meski demikian, Mantan ketua KONI Bengkulu itu menegaskan bahwa gagasannya terkait syarat calon anggota DPD RI tersebut masih berupa usulan Dan gagasan inovasi demokrasi yang ditulisnya dalam Buku Green Democracy.
"Kita ingin ke depan DPD RI menjadi rumah pengabdian bagi para negarawan dan calon pemimpin Nasional. Bukan sekedar menjadi tempat berkumpulnya para tokoh masyarakat daerah yang mengandalkan popularitas dan modal semata," tutupnya.
Baca juga: DPD RI Luncurkan Program Ketahanan Pangan di Papua Tengah, Fokus Perkuat Pertanian Lokal
Resmikan Tugu Keadilan Ekologis, Sultan Tekankan DPD RI Juga Wakili Suara Bumi dan Air |
![]() |
---|
Banyak Siswa Keracunan MBG di Daerah, Ketua DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima Pada Setiap SPPG |
![]() |
---|
Mensos Sambut Positif Dukungan DPD RI untuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Program Magang Fresh Graduate Hadapi Tantangan Mutu hingga Keberlanjutan |
![]() |
---|
Puji Mentan Amran, Ketua DPD RI: 70 Persen Masalah Pertanian Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.