Kamis, 28 Agustus 2025
DPD RI
Gedung Nusantara
Gedung Nusantara

Ketua DPD RI Desak Aparat Tangkap Pengedar Kopi Berisi Zat Kimia Berbahaya

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengedar kopi berisi zat kimia.

Editor: Content Writer
dok. DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengedar kopi berisi zat kimia. Menurut LaNyalla, kopi tersebut akan merugikan kesehatan masyarakat yang meminumnya. 

Kopi-kopi berbahaya yang dikemas dalam bentuk sachet itu, terdiri dari berbagai merek, di antaranya Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan. Oleh BPOM, kopi-kopi tersebut ditegaskan sebagai barang ilegal yang mengandung zat kimia obat berupa paracetamol dan sindenafil.

Kopi ini beredar di sekitar Bandung dan Bogor. Namun, tidak menutup kemungkinan sudah menyebar ke daerah lain. 

"Kandungan bahan zat kimia dalam kopi itu tentu berbahaya bagi kesehatan. Hal ini tak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Sabtu (5/3/2022).

"Saya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi kopi jenis ini. Bagi yang sudah terlanjur membeli untuk segera menyerahkan ke BPOM atau ke pihak yang berwajib," sambungnya.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Senator asal Jawa Timur itu mengimbau masyarakat agar membiasakan untuk mengecek izin edar suatu produk yang masih asing atau meragukan. 

"Karena suatu produk yang tidak terjamin keamanannya bisa mengakibatkan gangguan pada kesehatan dan bisa saja mengakibatkan kematian," terang LaNyalla.

LaNyalla juga meminta agar petugas segera turun ke lapangan untuk menarik kopi tersebut yang masih dijual di warung-warung. 

"Pelaku pemalsuan dan pembuat kopi ini harus ditangkap karena sangat merugikan masyarakat," ucapnya. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan