Rabu, 12 November 2025
DPD RI
Gedung Nusantara
Gedung Nusantara

Senator Agita Desak Evaluasi KIP Kuliah dan TKA agar Tak Bebani Mahasiswa

Senator DPD RI Agita Nurfianti menyoroti pelaksanaan KIP Kuliah dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), meminta evaluasi agar tidak memberatkan mahasiswa.

Editor: Content Writer
Istimewa
KIP KULIAH MAHASISWA - Senator Agita Nurfianti saat menyampaikan masukan terkait kebijakan KIP Kuliah dan TKA dalam rapat kerja DPD RI bersama Kemendiktisaintek. 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar), Agita Nurfianti, menyampaikan perhatian dan sejumlah masukan penting dalam Rapat Kerja DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Agar mahasiswa tidak terbebani, Agita meminta Kemendiktisaintek memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (04/11/2025).

Agita juga menyoroti masih adanya kendala dalam pengajuan KIP Kuliah di sejumlah perguruan tinggi, terutama di wilayah Jawa Barat. Ia menegaskan pentingnya dukungan penuh dari perguruan tinggi untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Proses pengajuan KIP itu mohon bisa disosialisasikan kepada universitas-universitas untuk tidak mempersulit mahasiswa yang mengajukan. Karena saya di Jawa Barat menemukan masih ada yang mempersulit pengajuan program beasiswa KIP ini,” ujar Agita.

Selain itu, Agita mempertanyakan peran TKA dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Ia menilai perlunya kejelasan mengenai posisi TKA sebagai syarat masuk, terlebih karena tes ini tidak bersifat wajib namun menjadi prasyarat bagi siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri.

Baca juga: Rayakan HUT ke-21, DPD RI Catat Dua Rekor MURI lewat Funwalk Green Democracy

“Yang ingin saya tanyakan mengenai TKA, perannya seperti apa dalam proses penerimaan mahasiswa di universitas negeri? Karena TKA ini memang tidak diwajibkan diikuti oleh siswa tetapi jika siswa ingin melanjutkan ke universitas negeri harus mengikuti TKA ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan, pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bekerja sama dengan Kemendiktisaintek. Saat ini, TKA belum menjadi faktor penentu langsung dalam penerimaan mahasiswa baru, akan tetapi berfungsi sebagai data awal verifikasi akademik.

“Nah ini menjadi salah satu data awal verifikasi. Tetapi saat ini tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan langsung untuk penerimaan mahasiswa baru,” ujar Brian.

“Jadi sebenarnya kita tidak ingin membuat di tengah, tetapi kan ini juga baik ya sebagai pembelajaran dan sebagainya. Jadi memang ini istilahnya untuk memverifikasi karena jangan-jangan kok ini ada yang tinggi terus nilai rapornya terus tiba-tiba TKA-nya jelek, misalnya. Tapi itu secara prinsip untuk tahun ini belum dijadikan pertimbangan, meski TKA sekarang sudah mulai,” tambahnya

Agita menyambut baik klarifikasi tersebut dan mendorong pemerintah memastikan seluruh kebijakan pendidikan—baik terkait beasiswa maupun seleksi mahasiswa—dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemudahan akses bagi seluruh calon mahasiswa di Indonesia.

Brian juga mengatakan, pihaknya berharap Komite III DPD RI dapat terus menampung dan menyalurkan aspirasi daerah untuk perumusan kebijakan, serta melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan pendidikan nasional berdasarkan  kebutuhan daerah. 

“Tim pemantauan bersama atau forum koordinasi dengan DPD RI dapat dibentuk untuk memperkuat sinergi antara kebijakan pendidikan nasional berdasarkan kebutuhan daerah. DPD RI dapat berperan sebagai mitra strategis dalam sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi di daerah,” pungkas Brian.

Baca juga: 9 Hal yang Bisa Membatalkan KIP Kuliah atau Dicabut, Mengambil Cuti hingga Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved