Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Libatkan Pengusaha dan Mantan Atlet Kickboxing
Kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN libatkan 4 klaster, 15 orang jadi tersangka di antaranya pengusaha asal Jambi hingga mantan atlet kickboxing.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Kacab bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).
Untuk menghilangnya nyawa Ilham Pradipda, 15 orang ini berbagi tugas dan kelompok menjadi empat klaster.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan soal empat klaser tersebut.
"Pertama klaster aktor intelektual, kedua klaster yang membuntuti, ketiga klaster yang menculik," ucapnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
"Kemudian keempat klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang (jasad) korban," tambah Abdul Rahim
Tribunnews.com merangkum 4 klaster tersebut:
1. Klaster 1 Aktor Intelektual
Klaster aktor intelektual berangotakan empat orang.
Aktor intelektual adalah istilah yang merujuk pada dalang atau otak di balik suatu tindakan, terutama dalam konteks kejahatan atau peristiwa penting.
Mereka yakni Dwi Hartono, pengusaha asal Jambi, YJ dan AA.
Baca juga: Bisnis Gurita Dwi Hartono Disebut-sebut Bangkrut, Istri Jualan Baju, Landasan Helipad Gagal Dibangun
Mereka ditangkap tanpa perlawanan di Solo, Jawa Tengah oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polrestabes Semarang dan Polres Demak pada Minggu (24/8/2025) pukul 20.15 WIB.
Tersangka Dwi Hartono yang paling disorot di klaster aktor intelektual karena profesinya sebagai pengusaha terpandang di Provinsi Jambi.
Berikutnya pria berinisial C alias Ken ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pukul 15.30 WIB, Minggu (24/8/2025).
Video penangkapan C alias Ken disiarkan di YouTube Jacklyn Choppers is Back.
Terlihat polisi menginterogasi C alias Ken tanpa perlawanan, terungkap juga Ken sering pakai rambut palsu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.