OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
'Sultan' Irvian Diduga Terima Rp 69 M Tapi LHKPN-nya Rp 3,9 M, KPK Buka Peluang Jerat Pasal TPPU
KPK membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro, tersangka otak pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan pasal TPPU.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro (IBM), tersangka otak pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini menyusul temuan janggal antara dugaan penerimaan dana haram sebesar Rp 69 miliar dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya tercatat Rp 3,9 miliar.
Baca juga: Anggota DPR Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer: Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden
Irvian Bobby, yang dijuluki 'Sultan' oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, diduga menjadi penerima aliran dana terbesar dalam skandal korupsi ini.
Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian disebut mengantongi Rp 69 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok tersebut.
Menurutnya, Irvian diduga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Setyo saat dihubungi, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Irvian pada 2 Maret 2022, total kekayaannya hanya sebesar Rp 3.905.374.068.
Baca juga: Analis Apresiasi Prabowo yang Langsung Pecat Immanuel Ebenezer: Peringatan Juga Buat Pejabat Lain
Harta tersebut terdiri dari:
- sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar
- satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp 335 juta
- harta bergerak lainnya Rp 75,2 juta
- kas dan setara kas senilai Rp 2,21 miliar
Tercatat, ia tidak memiliki utang.
Angka ini sangat kontras dengan temuan KPK bahwa uang puluhan miliar rupiah hasil pemerasan ia gunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, hingga membeli mobil mewah.
Menanggapi potensi penerapan pasal pencucian uang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa penyidik akan mendalami setiap fakta yang ada.
"Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Immanuel Ebenezer
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
LHKPN
KPK
Setyo Budiyanto
TPPU
Irvian Bobby Mahendro
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Prabowo usai Jadi Tersangka, Dinilai Sulit dan Seharusnya Ditolak |
---|
Noel Sempat Jadi Ojol pada 2016, 5 Tahun Setelahnya Harta Capai Rp4,8 Miliar, Punya Mobil Pajero |
---|
Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer Dinilai Jadi Ajang Pembuktian Konsistensi Prabowo Berantas Korupsi |
---|
KPK Sebut Irvian Bobby Mahendro, ASN Berjuluk 'Sultan' di Kemenaker Tak Patuh Lapor LHKPN |
---|
Ironis, Noel Pernah Minta Sritex Buat Baju Koruptor, Kini Dia dan Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.