OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Ironis, Noel Pernah Minta Sritex Buat Baju Koruptor, Kini Dia dan Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel pernah meminta raksasa garmen PT Sritex untuk memproduksi banyak baju koruptor atau baju oranye.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Tahun lalu, ketika masih menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel pernah meminta raksasa garmen PT Sri Isman Rejeki Tbk. (Sritex) untuk memproduksi banyak baju koruptor atau baju oranye.
Permintaan Noel itu disampaikan ketika diwawancarai dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang videonya tayang 1 November 2024 di YouTube.
Saat itu Noel menuding ada pemain dalam kasus pailit PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang kini telah tutup. Dia bahkan sesumbar pilih dipecat apabila tidak bisa memberantas para pemain itu.
“Pertama, saya minta Sritex buatlah baju oranye. Baju oranye, baju tersangka, biar banyak ditangkap,” kata Noel waktu itu.
“Nanti dari yang model kayak gimana gitu, loh. Kita tangkap-tangkapin gitu, loh. Mereka merasa punya backing, kita tangkap. Merasa dia penguasa terhadap sebuah aturan, kita enggak peduli karena ini bandit semua. Kita tahu. Udah sindikat mereka ini.”
Ironisnya, Noel kini justru berseragam oranye setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, (20/8/2025), di Jakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian dalam kasus pemerasan untuk pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani keputusan mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.
Dirut Sritex ditangkap
Seperti Noel, dua eks Direktur Utama (Dirut) Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), juga menjadi tersangka, tetapi dalam kasus lain.
ISL ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 20 Mei 2025 di Kota Solo, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex senilai Rp3,6 triliun.
Baca juga: Noel Ngotot Bantah Kena OTT KPK Tapi Minta Amnesti Mohon Maaf ke Presiden Prabowo, Istri dan Anak
Pada bulan Juni lalu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ISL diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Adapun baru-baru ini Kejagung juga telah menetapkan IKL sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penetapan tersangka IKL ini setelah pihaknya menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Adanya keterlibatan IKL itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo dalam jumpa pers Rabu malam, (13/8/2025)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.