Sabtu, 13 September 2025

Pelantikan Kepala Daerah

Inikah Penyebab Pelantikan Kepala Daerah Ditunda? Jadwal Semula 6 Februari Akan Dilantik Prabowo

Rencana pelantikan serentak 260 kepala daerah pada 6 Februari 2025 ditunda. Rencana awal pelantikan serentak di istana presiden Jakarta oleh Presiden.

|
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN DITUNDA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat kerja tersebut membahas terkait pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil pemilihan nasional serentak tahun 2024. Info terbaru pelantikan ditunda dari jadwal semula 6 Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota pada 6 Februari itu kabarnya dibatalkan.

Penjelasan Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

"Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula," ujar Bima Arya ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Menurut dia, saat ini Kemendagri tengah berkordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah

"Insya Allah Senin dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," ujar Bima Arya.

Apakah Karena Putusan MK?

Awalnya pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Namun ternyata  kesepakatan itu menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak.

Beberapa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut.

Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.

Protes Kepala Daerah

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. 

Ia menilai pelantikan secara bertahap berpotensi melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Pasti akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Nina juga menyebut keputusan ini merugikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.

Pasalnya, pelantikan mulai 6 Februari akan dapat mengurangi masa jabatan yang seharusnya lima tahun penuh.

“Merujuk SK pengangkatan saya, masa jabatan saya seharusnya sampai 2026. Tapi ini sudah terpotong banyak,” keluhnya.

Hal serupa disampaikan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Menurutnya, pelantikan bertahap tidak sesuai dengan putusan MK yang menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak.

“Saya kira hasil MK sudah jelas, pelantikan itu serentak sekali. Keputusan MK itu mengikat,” kata Danny, Selasa (28/1/2025).

Danny menambahkan, pelantikan bertahap juga berdampak pada calon kepala daerah yang tengah berperkara di MK.

Mereka harus dilantik belakangan karena menunggu hasil sengketa.

DPR: Tidak Melanggar Hukum?

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan bertahap tidak melanggar hukum.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang memungkinkan pelantikan dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan kedua aturan tersebut, DPR dan pemerintah meyakini pelaksanaan pelantikan serentak bagi mereka yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025,” kata Rifqinizamy, Selasa (28/1/2025).

Komisi II DPR RI juga telah meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 sebagai landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.

“Sepanjang revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bisa diterapkan dan itu memiliki legitimasi yuridis,” jelas Rifqinizamy.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf.

Menurut dia, DPR telah meminta pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum yang mendukung keputusan ini.

“Kemarin kita serahkan kepada pemerintah untuk membuat payung hukum yang sesuai, termasuk Perpres baru soal ini,” ujarnya.

Rifqinizamy juga berpandangan bahwa putusan MK 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 46/PUU-XXII/2024 tidak membatalkan aturan mengenai tahapan pelantikan.

Kedua putusan itu dianggap Rifqinizamy hanya mengatur pelantikan dilakukan setelah proses sengketa selesai.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan