Pilkada Serentak 2024
Senyum Emil Dardak Setelah MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim, Ungkap Siap Dilantik
Emil Dardak tampak bahagia saat majelis hakim MK membacakan putusan dismissal terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jawa Timur.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Emil Dardak tampak bahagia saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) membacakan putusan dismissal terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Jawa Timur.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini pasangan cagub-cawagub Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Mendengar keputusan itu, Emil Dardak yang turut hadir dalam acara nonton bareng tim hukum pasangan Khofifah-Emil di Kawasan Menteng, Jakarta tampak bahagia.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Emil yang hadir mengenakan setelan batik berwarna cokelat tidak berhenti tersenyum.
Tak hanya itu, Emil juga terlihat beberapa kali menyalami hingga memberikan pelukan kepada tim hukum yang hadir.
Baca juga: Khofifah-Emil Dardak Daftar Pilgub ke KPU Jatim, Siap Maju Pilkada 2024 dengan Dukungan 15 Partai
Politikus Partai Demokrat itu juga mendapatkan banyak ucapan selamat dari tim hukum dan pendukungnya yang hadir di lokasi.
Saat ditemui usai acara nonton bareng tersebut, Emil Dardak menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran tim hukum.
Dia menyebut siap menjalani pelantikan sebagai wakil gubernur Jawa Timur yang dimungkinkan akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari mendatang oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta.
"Kapan saja kita harus siap jadi kita mengikuti keputusan pemerintah termasuk soal pelantikan," kata Emil kepada Tribunnews.com, di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.
Baca juga: Respons Dukungan Penuh dari Projo di Pilkada Jawa Timur, Emil Dardak: Perkuat Ikhtiar
Saat disinggung soal ada atau tidaknya rencana perayaan di Jawa Timur atas keputusan MK ini, Emil menyebut kalau hal itu tidak akan dilakukan.
Dirinya menyebut, kemungkinan yang akan dilakukan dirinya bersama Khofifah adalah menggelar syukuran.
"Kita dari dahulu bukan perayaan, kita mensyukuri lancar berlangsungnya Pilkada," kata dia.
Tak hanya itu, Emil juga menyatakan, nantinya akan ada momen doa bersama di Jawa Timur untuk mengiringi langkah dirinya bersama Khofifah memimpin pemerintahan Jawa Timur lima tahun mendatang.
Pasalnya menurut Emil, tantangan dalam memimpin pemerintahan Jawa Timur ke depan tidaklah mudah, perlu ada fokus dan kerja keras yang dilakukan.
"Dan tentunya berdoa langkah kita lima tahun ke depan diberikan kelancaran oleh yang maha kuasa," banyak tantangan baru yang muncul, dunia terus berkembang, perkembangan menciptakan peluang tapi tantangannya enggak ringan," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Dalam pertimbangannya hakim MK Saldi Isra menyatakan dalil pemohon perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu.
Menurut Saldi Isra permohonan tersebut tak beralasan.
"Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan hal itu harus dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pengawalan Bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon.
"Dengan cara apa Bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat peniruan Bansos untuk memilih," terangnya.
Atas hal itu ia menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," terangnya.
Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan menolak permohonan dari pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Suhartoyo di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.