Minggu, 10 Agustus 2025

Pilkada 2024

Daftar 13 Perkara PHPU Kepala Daerah Dikabulkan MK, 11 Daerah Coblos Ulang: Ada Pilgub Papua

MK telah menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah terhadap 40 perkara pada Senin (24/2/2025).

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA - Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah terhadap 40 perkara pada Senin (24/2/2025). 

- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan.

Yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Dalam Sesi siang, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya. 

Diketahui, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada 2024, pada Senin. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz, ada sebanyak 40 perkara yang dibacakan putusannya oleh MK.

Baca juga: KPPS Terbukti Halangi Pemilih, MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Magetan

Perkara-perkara tersebut, merupakan perkara yang dinyatakan lanjut oleh MK melalui sidang dismissal dan telah selesai dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang seluruhnya telah selesai dilakukan pemeriksaan persidangan lanjutan," jelasnya, Minggu (23/2/2025).

Faiz juga mengatakan, sidang pengucapan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fast Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan