Pilkada Serentak 2024
MK Lanjutkan Dua Sengketa Pilkada: Kasus Ijazah Palsu di Talaud dan Bagi-bagi Uang di Barito Utara
MK menggelar sidang pengucapan putusan sela terhadap 7 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin (5/5/2025
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela terhadap 7 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin (5/5/2025).
Hasilnya lima perkara gugur dan dua sisanya yakni pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud lanjut ke sidang pembuktian yang akan digelar pada 8 Mei 2025 mendatang.
"Kemudian untuk perkara yang tidak diucapkan putuasannya pada sidang pada pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian," kata Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta.
"Yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud," sambungnya.
Sementara itu lima perkara yang gugur berasal dari Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
Artinya lima daerah itu harus segera menetapkan calon kepala daerah terpilihnya atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) sebelumnya.
Sebagai informasi, perkara di Talaud digugat pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Mereka menggugat sahnya pencalonan lawan, calon Bupati Talaud terpilih Welly Titah yang diduga tidak memiliki ijazah SMA asli sebagaimana disyaratkan undang-undang.
Selain itu, Welly juga dituding terlibat praktik politik uang lewat sumbangan ratusan juta rupiah kepada gereja melalui keluarganya.
Mereka meminta MK mendiskualifikasi Welly dan menetapkan Irwan-Haroni sebagai pemenang.
Sementara di Barito Utara, gugatan diajukan Paslon nomor urut 1, Gogo-Helo, terhadap Paslon petahana Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi–Saja).
Gugatan itu atas dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Nilai yang disebutkan dalam sidang mencapai Rp16 hingga Rp25 juta per orang.
Namun Agi–Saja membantah tudingan itu dan menegaskan tidak ada keterlibatan mereka dalam kasus pidana yang menjerat tiga relawan mereka, yang kini masih dalam proses banding di pengadilan.
Pilkada Serentak 2024
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Sidang Pilkada 'Sayang Anak' Jilid 2, Bupati Mahakam Ulu Diduga Cawe-cawe Lagi Demi Buah Hati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.