Kamis, 7 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Sidang Pilkada 'Sayang Anak' Jilid 2, Bupati Mahakam Ulu Diduga Cawe-cawe Lagi Demi Buah Hati

Kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, menyebut ini bukan kali pertama Bonifasius mencalonkan anaknya dalam Pilkada.

|
TribunKaltim.co.id/Kompas.com
PILKADA SAYANG ANAK - Kolase gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, dan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Bonifasius Belawan Geh usai mengikuti pencoblosan PSU Pilkada Ulu di TPS 3 Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Sabtu (24/5/2025). Terkini, nama Bonifasius Belawan Geh, kembali terseret ke dalam sidang gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Mahulu di MK atas dugaan cawe-cawe politik memenangkan anaknya, Angela Idang Belawan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Bupati aktif Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, kembali terseret ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan cawe-cawe politik untuk memenangkan anaknya, Angela Idang Belawan, dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024, Kalimantan Timur.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/6/2025), pasangan calon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara PSU yang memenangkan pasangan Angela–Suhuk. 

Mereka menuduh bupati aktif, Bonifasius Belawan Geh, menyalahgunakan kekuasaan untuk mengarahkan kemenangan anak kandungnya.

Anak Pertama Didiskualifikasi, Anak Kedua Diusung

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Tribunnews)

Kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, menyebut ini bukan kali pertama Bonifasius mencalonkan anaknya dalam Pilkada.

Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi pasangan Owena Mayang Sari Belawan, anak Bonifasius yang lain, dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 jilid pertama.

Namun, sang bupati kembali mendorong Angela, anak kandungnya lainnya, sebagai calon kepala daerah di PSU Mahulu.

"Meskipun pasangan calon anaknya telah didiskualifikasi oleh Mahkamah, namun Bupati Mahakam Ulu masih dapat mencalonkan anaknya yang lain," ujar Heru dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca juga: Selain Sewa Jet Pribadi, KPU Diduga Juga Boros Pakai Anggaran Kendaraan Dinas dan Sewa Apartemen

 

Dugaan Intervensi Lewat ASN, Program Politik, dan Arahan Terbuka

Menurut pemohon, Bonifasius selaku petahanan melakukan sejumlah tindakan strategis yang menunjukkan keterlibatannya. 

Ia diduga mengumpulkan pejabat daerah di rumah dinas usai Angela mendaftar sebagai calon bupati.

Ia juga membentuk tim sukses dari aparatur sipil negara (ASN), yang diketuai oleh Kepala Dinas Kominfo.

Heru menyebut sang bupati bahkan hadir dalam pertemuan terbuka di Ladang Tower, Long Hubung, dan Long Bagun, lalu secara terang-terangan memerintahkan ASN agar memenangkan Paslon Nomor Urut 3, yakni Angela–Suhuk.

Kuasa Hukum Pemohon Heru Widodo saat membacakan permohonan pemohon dalam sidang Pendahuluan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kuasa Hukum Pemohon Heru Widodo saat membacakan permohonan pemohon dalam sidang Pendahuluan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Humas MK/Teguh)

Tak hanya itu, program-program politik yang menjanjikan dana besar kepada RT, dasawisma, dan kepala kampung juga dipromosikan sang bupati dalam berbagai kegiatan kedinasan.

Heru menilai ini sebagai bentuk iming-iming untuk mengamankan suara anaknya.

“Bupati bahkan hadir langsung dalam pertemuan di Ladang Tower, Kecamatan Long Hubung dan Long Bagun, dan secara terang-terangan mengarahkan jajaran ASN agar memenangkan Paslon Nomor Urut 3,” tegas Heru.

Baca juga: KPK Duga Aliran Uang Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Dipakai Membeli Jet Pribadi

 

MK Diminta Diskualifikasi Angela atau Gelar PSU Ulang Lagi

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan Angela–Suhuk.

Alternatifnya, mereka mendesak PSU ulang di seluruh TPS Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.

Gugatan ini menjadi babak baru dari polemik politik dinasti yang menyeret kepala daerah aktif dalam upaya mempertahankan kekuasaan melalui anak-anaknya sendiri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan