Pilkada Serentak 2024
Sidang Pilkada 'Sayang Anak' Jilid 2, Bupati Mahakam Ulu Diduga Cawe-cawe Lagi Demi Buah Hati
Kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, menyebut ini bukan kali pertama Bonifasius mencalonkan anaknya dalam Pilkada.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Bupati aktif Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, kembali terseret ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan cawe-cawe politik untuk memenangkan anaknya, Angela Idang Belawan, dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024, Kalimantan Timur.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/6/2025), pasangan calon Novita Bulan–Artya Fathra Marthin mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara PSU yang memenangkan pasangan Angela–Suhuk.
Mereka menuduh bupati aktif, Bonifasius Belawan Geh, menyalahgunakan kekuasaan untuk mengarahkan kemenangan anak kandungnya.
Anak Pertama Didiskualifikasi, Anak Kedua Diusung

Kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, menyebut ini bukan kali pertama Bonifasius mencalonkan anaknya dalam Pilkada.
Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi pasangan Owena Mayang Sari Belawan, anak Bonifasius yang lain, dalam sengketa Pilkada Mahulu 2024 jilid pertama.
Namun, sang bupati kembali mendorong Angela, anak kandungnya lainnya, sebagai calon kepala daerah di PSU Mahulu.
"Meskipun pasangan calon anaknya telah didiskualifikasi oleh Mahkamah, namun Bupati Mahakam Ulu masih dapat mencalonkan anaknya yang lain," ujar Heru dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca juga: Selain Sewa Jet Pribadi, KPU Diduga Juga Boros Pakai Anggaran Kendaraan Dinas dan Sewa Apartemen
Dugaan Intervensi Lewat ASN, Program Politik, dan Arahan Terbuka
Menurut pemohon, Bonifasius selaku petahanan melakukan sejumlah tindakan strategis yang menunjukkan keterlibatannya.
Ia diduga mengumpulkan pejabat daerah di rumah dinas usai Angela mendaftar sebagai calon bupati.
Ia juga membentuk tim sukses dari aparatur sipil negara (ASN), yang diketuai oleh Kepala Dinas Kominfo.
Heru menyebut sang bupati bahkan hadir dalam pertemuan terbuka di Ladang Tower, Long Hubung, dan Long Bagun, lalu secara terang-terangan memerintahkan ASN agar memenangkan Paslon Nomor Urut 3, yakni Angela–Suhuk.

Tak hanya itu, program-program politik yang menjanjikan dana besar kepada RT, dasawisma, dan kepala kampung juga dipromosikan sang bupati dalam berbagai kegiatan kedinasan.
Heru menilai ini sebagai bentuk iming-iming untuk mengamankan suara anaknya.
“Bupati bahkan hadir langsung dalam pertemuan di Ladang Tower, Kecamatan Long Hubung dan Long Bagun, dan secara terang-terangan mengarahkan jajaran ASN agar memenangkan Paslon Nomor Urut 3,” tegas Heru.
Baca juga: KPK Duga Aliran Uang Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Dipakai Membeli Jet Pribadi
MK Diminta Diskualifikasi Angela atau Gelar PSU Ulang Lagi
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan Angela–Suhuk.
Alternatifnya, mereka mendesak PSU ulang di seluruh TPS Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.
Gugatan ini menjadi babak baru dari polemik politik dinasti yang menyeret kepala daerah aktif dalam upaya mempertahankan kekuasaan melalui anak-anaknya sendiri.
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Mahakam Ulu
Kabupaten Mahakam Ulu
Pemungutan Suara Ulang
Sengketa Pilkada
Bonifasius Belawan Geh
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.