Pilkada Serentak 2024
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah
MK menyatakan pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin, memenuhi syarat dan sah sebagai peserta Pilkada Kota Palopo.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo telah melakukan kekeliruan dalam menangani status hukum calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan kepada calon yang bersangkutan.
MK pun tetap menyatakan pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin, memenuhi syarat dan sah sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.
“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan sidang perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Mahkamah, Bawaslu Palopo tidak secara tegas menetapkan langkah apa yang harus diambil terhadap dugaan pelanggaran administrasi.
Sementara KPU Palopo menafsirkan rekomendasi Bawaslu dengan mempersilakan pasangan calon melengkapi dokumen pasca-pendaftaran.
Baca juga: Hakim MK Kritik Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Sebut Hambat Keterwakilan Perempuan di DPR
Namun, Mahkamah mempertimbangkan tindakan perbaikan (corrective action) yang dilakukan Akhmad Syarifuddin, seperti pengumuman terbuka atas statusnya sebagai mantan terpidana, telah memenuhi esensi kejujuran kepada pemilih.
"Corrective action dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat/pemilih yaitu untuk mempertimbangkan apakah akan memilih atau tidak memilih pasangan calon di mana Akhmad Syarifuddin menjadi wakilnya," jelas Ridwan.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pengamat Singgung soal Paradoks
Sebagai informasi, permohonan sengketa hasil Pilkada Palopo diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta.
Mereka mempermasalahkan keabsahan dokumen pencalonan pasangan Naili-Akhmad yang ditetapkan sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pemohon mendalilkan calon wali kota Naili menggunakan tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2024 yang tidak sah.
Mahkamah menilai tuduhan bahwa Naili menggunakan dokumen pajak palsu tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atas nama Naili yang bertanggal 25 Februari 2025 sah karena diperoleh melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Khusus untuk Akhmad Syarifuddin, Pemohon menuduhnya tidak jujur karena menyatakan tidak pernah dipidana, padahal ia pernah dijatuhi vonis pidana empat bulan dengan masa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.