Rabu, 10 September 2025

Pilkada Serentak 2024

PSU Pilkada Papua, Boven Digoel & Barito Utara Digelar 6 Agustus, Paslon Diganti

PSU di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Barito Utara dilaksanakan lebih awal pada 6 Agustus.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 akan digelar pada 6 Agustus 2025 di tiga daerah, yakni Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, dalam pelaksanaan PSU nanti terdapat perubahan pasangan calon (paslon) di tiga wilayah tersebut akibat diskualifikasi MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 akan digelar pada 6 Agustus 2025 di tiga daerah, yakni Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan informasi tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Pertemuan Pj Gubernur Papua dengan Tokoh Agama dan Adat Soroti Stabilitas Jelang PSU

"Persiapan dan kesiapan PSU di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Barito Utara yang secara waktu kita laksanakan lebih awal pada 6 Agustus sebagaimana amar putusan MK," ujar Afifuddin dalam rapat tersebut.

Afifuddin menyebut, dalam pelaksanaan PSU nanti terdapat perubahan pasangan calon (paslon) di tiga wilayah tersebut. 

Perubahan itu merupakan tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi sejumlah paslon dalam Pilkada 2024 lalu.

"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah untuk di Provinsi Papua, di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Barito Utara terdapat paslon pengganti yang ditetapkan karena paslon sebelumnya didiskualifikasi pada Pilkada tahun 2024 berdasarkan putusan Mahkamah," ucap Afifuddin.

Baca juga: Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka

Berikut rincian pasangan calon yang digantikan akibat keputusan Mahkamah Konstitusi:

Kabupaten Boven Digoel:

Petrus Ricolombus didiskualifikasi dan digantikan oleh Roni Omba.

Provinsi Papua:

Yermias didiskualifikasi dan digantikan oleh Constant Karma.

Kabupaten Barito Utara:

a. Paslon Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo didiskualifikasi dan digantikan oleh Shalahuddin dan Felix Sonadie.
b. Paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya digantikan oleh Jimmy Carter dan Indriyati Karawaheni.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan