Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Stabilisasi Harga dan Reformasi Pajak Jadi Kunci Menkeu Baru
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun tekankan stabilisasi harga dan reformasi pajak jadi kunci jawaban keresahan publik ke Menkeu baru.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapan atas pergantian posisi Menteri Keuangan (Menkeu) dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa.
Misbakhun menegaskan bahwa Menteri Keuangan yang baru memiliki tugas berat untuk segera merespons dan menjawab keresahan publik yang mengemuka dalam aksi demonstrasi beberapa minggu terakhir.
Menurut Misbakhun, agenda prioritas yang harus dijalankan oleh pimpinan baru di Kementerian Keuangan adalah merumuskan kebijakan yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Ia menilai bahwa tuntutan publik yang muncul belakangan ini merupakan cerminan dari kondisi ekonomi riil yang dihadapi masyarakat, terutama terkait beban biaya hidup dan keadilan dalam kebijakan fiskal.
"Kami menyambut kepemimpinan baru di Kementerian Keuangan dan menaruh harapan besar. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi dan merumuskan ulang kebijakan fiskal agar lebih peka terhadap dinamika sosial-ekonomi di masyarakat," ujar Misbakhun di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Misbakhun pun kembali menekankan bahwa usul penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi 10 persen, seperti yang pernah ia sampaikan sebelumnya, memang dapat memberi sedikit ruang bagi konsumsi masyarakat, tetapi kebijakan itu sebenarnya belum cukup.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan lima langkah alternatif yang dinilainya lebih tepat sasaran untuk menjawab keresahan publik.
Pertama, Misbakhun menekankan pentingnya memperkuat subsidi pangan dan energi secara tepat sasaran. Ia menilai, subsidi selama ini sering bocor dan tidak sepenuhnya dinikmati kelompok miskin.
“Subsidi harus jatuh ke tangan yang berhak. Kalau harga beras, minyak goreng, listrik, dan LPG bisa dijaga tetap terjangkau, rakyat kecil akan langsung merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak Untuk Ringankan Beban Rakyat
Kedua, Misbakhun menyoroti perlunya memperluas program padat karya serta memberi insentif kepada UMKM. Ia menegaskan penciptaan lapangan kerja baru jauh lebih mendesak daripada sekadar memberi keringanan pajak.
“UMKM adalah urat nadi ekonomi rakyat. Kalau mereka diberi insentif, tidak hanya daya beli yang terjaga, tapi juga akan tercipta lapangan kerja baru,” jelasnya.
Ketiga, ia menegaskan bahwa pemerintah harus fokus pada stabilisasi harga pangan dengan memperkuat cadangan nasional dan distribusi logistik. Menurutnya, lonjakan harga beras yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir harus segera dikendalikan. Ia menjelaskan, operasi pasar dan subsidi ongkos angkut dari daerah surplus ke daerah defisit merupakan langkah yang tidak bisa ditunda.
Rekomendasi keempat adalah penguatan jaring pengaman sosial. Misbakhun mendorong agar bantuan langsung tunai (BLT) fleksibel kembali diaktifkan, karena terbukti efektif saat pandemi COVID-19.
“BLT yang cepat dan tepat sasaran bisa meredam keresahan sosial. Jangan sampai rakyat menunggu terlalu lama untuk merasakan bantuan,” tegasnya.
Terakhir, Misbakhun menekankan perlunya reformasi fiskal progresif agar ruang APBN tetap sehat tanpa membebani rakyat kecil. Ia menilai kelompok kaya dan sektor sumber daya alam besar harus berkontribusi lebih besar.
Rapat Perdana Purbaya sebagai Menkeu: Bahas RKA 2026 dengan Komisi XI DPR, Singgung Gaya 'Koboi' |
![]() |
---|
Momen Perdana Menkeu Purbaya Raker di DPR, Disambut Langsung Ketua Komisi XI Misbakhun |
![]() |
---|
Ketua PP Muhammadiyah Ingatkan Menkeu Purbaya Masyarakat Butuh Fakta Bukan Kata-kata |
![]() |
---|
Yudo Sadewa Ternyata Junior Sri Mulyani, Beredar Foto Keduanya di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Yudo Sadewa, Anak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf, Tegaskan Tidak Sindir Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.