Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak Untuk Ringankan Beban Rakyat
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya langkah nyata untuk meringankan beban rakyat.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya langkah nyata untuk meringankan beban rakyat.
Karena itu, ia mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi 10 persen.
Pajak adalah kontribusi wajib dari individu atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung kepada pembayar.
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kemakmuran rakyat.
Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal ini penting agar rakyat kecil benar-benar merasakan keringanan.
Baca juga: Niat Ojol hingga Nelayan Batalkan PPN 12 Persen Gagal, Ditolak MK dengan Alasan Keuangan Negara
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat kuat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.
Presiden Prabowo, kata politikus Golkar tersebut, menginginkan Wong Cilik Podho Gemuyu atau orang kecil bisa tersenyum.
Ia menilai semangat tersebut sederhana, namun sarat makna dan mencerminkan tujuan mulia kepemimpinan.
Baca juga: Bambang Patijaya Dorong Reformasi PPN Intermediate untuk Perkuat Daya Saing Ekspor
“Sebuah keinginan Bapak Presiden yang sangat sederhana, namun memiliki makna dalam dan tujuan mulia. Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang," kata Misbakhun saat ditemui wartawan di kedai kopi kawasan Senayan, Minggu (31/8/2025).
Misbakhun menambahkan, konsumsi masyarakat harus terus dijaga agar daya beli tetap kuat.
Karena itu, DPR siap mendukung setiap kebijakan yang bisa mempertahankan kekuatan konsumsi rakyat.
Bahkan, ia mengusulkan agar beberapa produk turunan pertanian yang sudah terkena PPN diberi tarif delapan persen.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan, Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo ini, meneybut langkah tersebut sekaligus memperkuat hilirisasi serta mendukung industrialisasi sektor pertanian.
"Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” kata Ketua Umum DEPINAS SOKSI ini.
Namun, menurutnya, penurunan PPN dari 11 persen menjadi 10 persen tidak akan berdampak signifikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.