Sabtu, 4 Oktober 2025

Apresiasi Pertamina, Firnando Tegaskan Etanol Sesuai Regulasi dan Dukung Transisi Energi

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, memberikan penjelasan bahwa langkah Pertamina sudah tepat dan konsisten sesuai regulasi.

|
Editor: Content Writer
Istimewa
FIRNANDO SOROTI REKLAMASI - Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, saat rapat Komisi VI DPR RI, Senin (30/9/2025), menegaskan pentingnya pengawasan langsung agar reklamasi tambang BUMN berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, memberikan penjelasan bahwa langkah Pertamina sudah tepat dan konsisten sesuai regulasi dan dukung transisi energi. 

Isu batalnya pembelian base fuel impor Pertamina oleh sejumlah SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR sempat menuai perhatian publik. Produk tersebut diketahui mengandung etanol sekitar 3,5 persen, yang kemudian menimbulkan perbedaan pandangan dengan pihak swasta. 

Firnando menegaskan bahwa keberadaan etanol dalam kadar tersebut masih jauh di bawah ambang batas 20 persen yang diatur pemerintah. Menurutnya, tambahan etanol justru menunjukkan komitmen Pertamina dalam mendukung agenda dekarbonisasi dan transisi energi nasional.

“Pertamina sudah berada pada jalur yang benar. Kandungan etanol 3,5 persen tidak melanggar aturan, bahkan sejalan dengan target pengurangan emisi karbon. Ini bukti bahwa BUMN energi kita tidak hanya fokus pada pasokan, tetapi juga pada keberlanjutan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Firnando menilai bahwa perbedaan dengan SPBU swasta lebih disebabkan oleh persoalan teknis spesifikasi, bukan kualitas. Pertamina, lanjutnya, telah menyediakan base fuel dengan mutu yang dapat dijadikan dasar pencampuran sesuai kebutuhan masing-masing merek.

“Kalau definisi base fuel dipertegas bersama, saya yakin kerja sama bisa berjalan lancar dan harmonis. Pertamina sudah membuktikan komitmen menjaga mutu sekaligus fleksibilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Firnando menekankan bahwa ketahanan energi nasional tetap aman di tengah polemik ini. Dengan ketahanan stok BBM nasional sekitar 18 hingga 21 hari, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan pasokan. 

“Pertamina tetap mampu menjaga stabilitas pasokan, meskipun ada dinamika dalam pembelian oleh swasta. Ini bukti nyata ketangguhan Pertamina dalam mengamankan energi untuk masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Firnando Ganinduto Tekankan Transparansi Reklamasi Tambang BUMN, Komisi VI DPR Siap Awasi

Sebagai catatan, Firnando juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperbolehkan pencampuran etanol hingga 20 persen merupakan langkah strategis yang sudah benar. Ia menilai kebijakan tersebut memberi kepastian regulasi bagi pelaku industri sekaligus mempercepat transisi energi nasional. 

Dalam kesempatan lain, Firnando juga Menegaskan pembelaan terhadap ESDM Bahlil Lahadalia yang digugat secara perdata buntut isu kelangkaan BBM di SPBU swasta. Menurutnya, kebijakan Menteri Bahlil yang membuka ruang impor tambahan hingga 10 persen serta menawarkan stok Pertamina kepada SPBU swasta sudah berada di jalur yang tepat.

Gugatan perdata yang diajukan salah satu konsumen pelanggan SPBU Shell, dinilainya sebagai hak masyarakat, namun hal itu tidak mengurangi fakta bahwa negara melalui Pertamina telah hadir dengan solusi nyata menjaga ketersediaan energi bagi publik.

Baca juga: Misbakhun Dorong Menkeu Purbaya Harus Fokus Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved