Minggu, 3 Mei 2026

Ibadah Haji 2019

Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Mulai Bayar Dam, Denda Bagi Haji Tamattu’

Mengenai berapa besaran berapa yang harus dibayar oleh jemaah haji tergantung pada teknik atau cara pembayarannya.

Tayang:
Penulis: Husein Sanusi
Husain Sanusi/Tribunnews.com
Konsultan Ibadah Daerah Kerja Mekkah KH Ahmad Wazir Ali 

“Maknanya, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta. Ini semua dipersembahkan untuk Allah, makanya yang lebih tepat menggunakan istilah hadyu, kalau fikih istilah dam, kalau dam itu kan menyembelih binatang,”

“Sebagian kitab menyebutkan hadyu, ini kan hadiah. Ini diberikan pada tanah haram, hakikatnya menyembelih binatang untuk dipersembahkan untuk Allah,” pungkas Kyai Wazir.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved