Senin, 1 September 2025

Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji Dimulai 29 Juli 2020, Khotbah Wukuf Disiarkan dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Khatib pun akan menyampaikan khotbah di Masjid Namirah dalam bahasa Arab dan diterjemahkan ke dalam sejumlah bahasa termasuk bahasa Indonesia.

TRIBUN/HUSEIN SANUSI
Ribuan Jemaah Haji asal Indonesia bermalam (mabit) di MIna usai melakukan wukuf di Arafah, Minggu (11/8/2019). TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI 

Bahasa Indonesia ditujukan untuk jemaah dari Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan sebagainya.

Sementara Urdu untuk jemaah dari Asia Selatan seperti India, Bangladesh dan sebagainya. Dan Persia untuk jemaah Iran, Tajikistan, dan sebagainya.

Setelah mendengarkan khotbah wukuf haji 2020 yang dipusatkan di Masjid Namirah, jemaah haji akan menunaikan salat jama' taqdim dan qashar Zuhur dan Ashar. Untuk selanjutnya jemaah meneruskan ritual di Muzdalifah.

Penerjemahan khotbah ke dalam lima bahasa termasuk bahasa Indonesia sudah dilakukan sejak 2018.

Namun, kala itu penyiaran dilakukan lewat frekuensi radio.

Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019).
Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019). ((Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019).)

Seiring perkembangan zaman, sekarang khotbah wukuf dalam bahasa Indonesia tersebut bisa didengarkan lewat aplikasi di ponsel dan situs Kepesidenan Dua Masjid Suci.

Pemerintah Arab Saudi sendiri tahun ini membatasi umat Islam yang bisa menunaikan ibadah haji hanya sebanyak 1.000 orang -- beberapa laporan menyebut 10.000 orang dapat ikut serta.

Kuota 1.000 orang itu 70 persen di antaranya adalah untuk orang asing. Sementara sisanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi.

Adapun qarga asing yang dibolehkan berhaji hanya mereka yang sudah berada di Arab Saudi sebelum
pemberlakuan penguncian wilayah atau pembatasan kegiatan.

Keputusan Pemerintah Arab Saudi menggelar haji secara terbatas ini mendapat tanggapan beragam.

Beberapa kalangan seperti Liga Muslim Dunia dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendukung keputusan itu.

Namun, sejumlah pihak, salah satunya Iran, menyatakan kecewa karena merasa tidak diajak berunding terkait
permasalahan itu.

Selain itu, banyak pihak masih meragukan kemampuan Pemerintah Arab Saudi dalam mengendalikan penyebaran wabah Covid-19.

Sampai saat ini kasus infeksi Covid-19 di Arab Saudi tercatat mencapai 253.349 orang, tertinggi di antara negara-negara kawasan Teluk. Sementara pasien yang meninggal mencapai 2.523 orang.

Meski demikian, Pemerintah Arab Saudi tetap yakin bisa melayani jemaah calon haji dalam jumlah
terbatas di masa pandemi.

Di sisi lain pembatasan ibadah haji juga membuat pendapatan Arab Saudi menurun.

Sebab, biasanya setiap tahun mereka bisa meraup miliaran dolar dari pelayanan ibadah
haji.(tribun network/mal/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan